Palsukan Surat Hasil SWAB PCR Covid 19, Seorang Pria Diringkus Polsek KKP Batam

Dokumentasi Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam


Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam meringkus seorang pelaku bernama Syahryansyah pemalsuan dokumen [surat] hasil SWAB PCR, Jumat (15 Januari 2021).


Menurut Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono mengatakan bahwa tersangka Syahryansyah telah memalsukan dokumen berupa surat hasil SWAB PCR Laboratorium Klinik Gatot Subroto.


Bermula dari salah seorang wanita bernama Ella Novi Saritta datang dari Malang untuk berencana bekerja ke Negara Singapura tetapi tidak memiliki dokumen berupa hasil tes SWAB PCR. "Korban [Ella Novi Saritta] minta tolong kepada tersangka untuk mengurus semua dokumen hasil tes SWAB PCR tepat pada hari Jumat (08 Januari 2021). Ketepatan korban tinggal di rumah tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi.


Budi melanjutkan pada keesokan harinya (09 Januari 2021) Syahryansyah dan Ella Novi Saritta pergi pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam dengan tujuan untuk mengurus surat-surat keberangkatan ke Negara Singapura. Alhasil surat hasil tes SWAB PCR atas nama Ella Novi Saritta dapat diciptakan oleh Syahryansyah.


Surat hasil tes SWAB PCR diserahkan langsung oleh Syahryansyah kepada Ella Novi Saritta. Berbekal surat SWAB PCR palsu Ella Novi Saritta berangkat ke Negara Singapura menggunakan kapal Ferry Sindo.


Setiba di pelabuhan Negara Singapura petugas memeriksa surat hasil SWAB PCR milik Ella Novi Saritta. "Petugas menemukan dalam surat hasil tes SWAB PCR dinyatakan oleh pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto bahwa Ella Novi Saritta dinyatakan positif Covid 19. Akhirnya dia dipulangkan langsung ke Batam," ucap Budi.


Budi melanjutkan petugas di pelabuhan Internasional Batam Centre menghubungi pihak Laboratorium Klinik Gatot Subroto untuk memastikan kebenaran  surat hasil tes SWAB PCR atas nama Ella Novi Saritta. "Diketahui bahwa Ella tidak pernah melakukan tes SWAB PCR sebelumnya di Laboratorium Klinik Gatot Subroto," ujar Budi.


Budi menerangkan melalui proses penyelidikan terhadap Ella akhirnya diketahui yang telah memalsukan surat SWAB PCR dilakukan oleh Syahryansyah. 


Bukan hanya Ella Novi Saritta yang menjadi korban pemalsuan surat hasil SWAB PCR oleh Syahryansyah. Ada sekitar 4 orang lagi yang turut menjadi korban pemalsuan dokumen surat hasil SWAB PCR diantaranya adalah Rika Ulandari, Juliani, Juniarti Lupita Nainggolan dan Ida Arianti.


Dari aksi pemalsuan hasil SWAB PCR yang dilakukan oleh tersangka mendapatkan upah yang tergolong fantastis. "Para korban membayar hasil SWAB PCR palsu sekitar lima ratus ribu rupiah hingga tujuh ratus ribu rupiah setiap lembarnya," kata Budi.


Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 atau pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.


(Joni Pandiangan)

No comments:

Post a Comment