Indra May: Saya Bukan Menggarap Hutan Lindung Seluas 6, Tetapi Hanya 2 Hektare
![]() |
Sidang Virtual Direktur PT Kayla Alam Semesta, Indra Maydi Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
BATAM (KEPRI) - Channelpublik.com | Direktur PT Kayla Alam Semesta, Indra May tidak mau mengakui telah menggarap hutan lindung seluas 6 hektare untuk dijadikan kavling siap bangun, Senin (11 Januari 2021).
Dalam keterangan saat persidangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII pada Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjung Pinang, Abdul Hakim Syah mengatakan bahwa PT Kayla Alam Semesta telah menggarap hutan lindung.
"Ada sekitaran 6 hektare hutan lindung yang digarap oleh PT Kayla Alam Semesta," kata Abdul Hakim Syah menjawab pertanyaan jaksa Mega Tri Astuti saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Abdul Hakim Syah menyebutkan bahwa terlihat di lokasi tersebut proses pembentukan kavling. "Ada kayu-kayu yang dijadikan patok-patok untuk pertanda pembentukan kavling-kavling," ujar Abdul Hakim Syah dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Abdul Halim Nainggolan, Dwi Nuramanu, Egi Novita.
Usai Abdul Hakim Syah memberikan keterangan langsung dibantah oleh terdakwa Indra May. "Izin Yang Mulia, hutan lindung yang sebenarnya saya menggarap hanya 2 hektare, selebihnya adalah ladang-ladang masyarakat," kata Indra May berdalih untuk membantah keterangan dari Abdul Hakim Syah.
Untuk dapat melanjutkan proses persidangan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Abdul Halim Nainggolan langsung mengambil alih jalannya persidangan. "Mau berapa luas hutan lindung itu tidak persoalan. Terpenting terdakwa ada menggarap hutan lindung," kata Taufik.
Taufik menegaskan yang terpenting terdakwa telah mengakui bahwa telah menggarap hutan lindung. "Jadi semua keterangan saksi itu benar," ujar Taufik.
Berdasarkan keputusan menteri kehutanan nomor: 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Kotamadya Batam menyatakan bahwa tempat aktivitas PT Kayla Alam Semesta di Sungai Hulu Lanjai merupakan kawasan hutan lindung.
(Joni Pandiangan)
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
No comments:
Post a Comment