Indra May: Saya Bukan Menggarap Hutan Lindung Seluas 6, Tetapi Hanya 2 Hektare
![]() |
| Sidang Virtual Direktur PT Kayla Alam Semesta, Indra Maydi Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Joni Pandiangan) |
BATAM (KEPRI) - Channelpublik.com | Direktur PT Kayla Alam Semesta, Indra May tidak mau mengakui telah menggarap hutan lindung seluas 6 hektare untuk dijadikan kavling siap bangun, Senin (11 Januari 2021).
Dalam keterangan saat persidangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII pada Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjung Pinang, Abdul Hakim Syah mengatakan bahwa PT Kayla Alam Semesta telah menggarap hutan lindung.
"Ada sekitaran 6 hektare hutan lindung yang digarap oleh PT Kayla Alam Semesta," kata Abdul Hakim Syah menjawab pertanyaan jaksa Mega Tri Astuti saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Abdul Hakim Syah menyebutkan bahwa terlihat di lokasi tersebut proses pembentukan kavling. "Ada kayu-kayu yang dijadikan patok-patok untuk pertanda pembentukan kavling-kavling," ujar Abdul Hakim Syah dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Abdul Halim Nainggolan, Dwi Nuramanu, Egi Novita.
Usai Abdul Hakim Syah memberikan keterangan langsung dibantah oleh terdakwa Indra May. "Izin Yang Mulia, hutan lindung yang sebenarnya saya menggarap hanya 2 hektare, selebihnya adalah ladang-ladang masyarakat," kata Indra May berdalih untuk membantah keterangan dari Abdul Hakim Syah.
Untuk dapat melanjutkan proses persidangan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Batam Taufik Abdul Halim Nainggolan langsung mengambil alih jalannya persidangan. "Mau berapa luas hutan lindung itu tidak persoalan. Terpenting terdakwa ada menggarap hutan lindung," kata Taufik.
Taufik menegaskan yang terpenting terdakwa telah mengakui bahwa telah menggarap hutan lindung. "Jadi semua keterangan saksi itu benar," ujar Taufik.
Berdasarkan keputusan menteri kehutanan nomor: 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Kotamadya Batam menyatakan bahwa tempat aktivitas PT Kayla Alam Semesta di Sungai Hulu Lanjai merupakan kawasan hutan lindung.
(Joni Pandiangan)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Kapolri Sigit mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusulkan Polisi terbaik di sekitarnya. Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam m...
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Screenshot Foto Carolein Parewang di Aplikasi Tik-Tok. Diduga berstatus dalam pernikahan Carolein Parewang sudah melakukan perselingkuhan d...
-
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri) memberikan penghargaa...
-
Mobil Toyota Calya Berwarna yang Menjadi Hadiah Utama Undian Gelper 88 JSG 24 Zone. (Foto: Joni Pandiangan) Judi berkedok gelanggang perma...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ilustrasi. China akan menyerang yang berani ikut campur soal Taiwan. (Foto: Istimewa) JAKARTA - Channelpublik.com | China mengancam akan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang dit...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
