Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005

CHANNELPUBLIK.COM | Surat Edaran Menteri adalah surat dinas yang berisi pemberitahuan, arahan, atau petunjuk penting dan mendesak yang ditujukan kepada lingkungan kementerian atau instansi tertentu untuk memperjelas pelaksanaan suatu kebijakan atau peraturan perundang-undangan.

Surat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di luar lingkup internal, karena fungsinya hanya sebagai "surat pengantar" yang tidak boleh bertentangan atau mengubah peraturan yang menjadi dasarnya.

Fungsi dan karakteristik

Pemberitahuan dan arahan: Berisi informasi, himbauan, atau petunjuk teknis mengenai pelaksanaan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Tidak mengikat secara hukum: Kekuatan hukumnya hanya berlaku di lingkungan internal instansi yang mengeluarkannya dan tidak mengikat pihak di luar instansi tersebut.

Memperjelas peraturan: Fungsinya untuk memperjelas makna dari peraturan atau kebijakan yang ada, bukan untuk mengganti atau menganulir peraturan tersebut.

Dasar pertimbangan: Dibuat berdasarkan peraturan yang ada dan dipertimbangkan berdasarkan keadaan mendesak atau adanya ketidakjelasan dalam peraturan.


Kekuatan hukum dalam hierarki

Bukan peraturan perundang-undangan: Surat edaran bukan merupakan produk hukum yang setara dengan undang-undang atau peraturan pemerintah.

Tunduk pada peraturan lebih tinggi: Isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mendasarinya.


SURAT EDARAN


MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005

TENTANG

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
ATAS HAK UJI MATERIL UNDANG- UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2003

TENTANG KETENAGAKERJAAN

TERHADAP UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, maka untuk memberikan kejelasan bagi masyarakan, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai berikut :

1.     Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158 ;Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenal anak kalimat "....bukan atas pengaduan pengusaha";Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "... Pasal 158 ayat (1)..."; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat .... Pasal 158 ayat (1)... " Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "... Pasal 137dan Pasal 138 ayat (1).... " tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.,

2.     Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka Pasal-pasal Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar / acuan dalam penyelesaian hubungan industrial.,

3.     Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
a.     Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat ( eks Pasa l 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidanayang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
b.    Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003.

4.     Dalam hal terdapat "alasan mendesak "yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 07 Januari 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.

FAHMI IDRIS