Tiga Hakim Dijatuhi Sanksi Berat Nonpalu, Dua Diantaranya Diduga Menerima Suap

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial menggelar dua persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan memberikan sanksi nonpalu kepada ketiga hakim.

Persidangan MKH pada hari Selasa (12 Oktober 2021) berdasarkan usulan MA terhadap hakim berinisial FNN yang merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

Dalam putusannya MKH menjatuhkan FNN dengan sanksi nonpalu selama dua tahun dan dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

“MKH memutuskan dengan menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan,” kata Ketua MKH Irfan Fachruddin dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (12 Oktober 2021).

tiga-hakim-dijatuhi-sanksi-berat-nonpalu-dua-diantaranya-diduga-menerima-suap
Persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan dihadiri oleh terlapor FNN. (Foto: Dokumentasi Pribadi Komisi Yudisial) 

FNN direkomendasikan untuk pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena telah mangkir dalam bertugas sebagai seorang hakim sejak tahun 2018.

Dalam persidangan itu, FNN juga menerangkan alasan mangkir dikarenakan keluarga. Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus. Psikiater menyarankan kepada FNN untuk selalu mendampingi kedua anak itu.

FNN juga telah mengajukan permohonan mutasi secara lisan kepada Ketua Kamar TUN MA. Kemudian FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Berjalannya waktu keputusan terkait mutasi tidak kunjung terbit namun FNN tidak kunjung masuk kerja tanpa ada laporan kepada atasannya di PTUN Tanjung Pinang, sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.

FNN juga menerangkan selama berada di Medan, ia merawat kedua anaknya yang berkebutuhan khusus itu. Pernyataan FNN juga dikuatkan dengan keterangan suami FNN  yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tubei.

Selanjutnya dalam pertimbangan MKH menilai FNN telah melakukan pelanggaran berat. Namun mengingat FNN telah mengabdikan diri selama 15 tahun sebagai hakim dan ia tidak pernah mendapatkan sanksi dari MA maupun KY, maka hal itu dianggap menjadi faktor yang meringankan.

Pada hari kedua, Rabu (13 Oktober 2021) MKH juga menjatuhkan sanksi nonpalu kepada dua hakim berinisial JW ddan MJP. Keduanya dianggap menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Menggala.

MKH memutuskan bahwa JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) juncto Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. “Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan dan dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” ucap M. Taufiq HZ sembari membacakan amar putusan itu.

tiga-hakim-dijatuhi-sanksi-berat-nonpalu-dua-diantaranya-diduga-menerima-suap

Persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan dihadiri oleh terlapor JW dan MJP. (Foto: Dokumentasi Pribadi Komisi Yudisial)


Hakim JW dan MJP sebagai terlapor telah bertemu dengan pihak terkait dan meminta tiga buah ponsel dan meminta sejumlah uang. Selanjutnya terjadi tawar menawar  dengan pihak yang berperkara. Namun para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksudkan itu.

Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak mengetahui terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian kedua terlapor telah di mutasikan ke pengadilan lain.

 

Penulis: JP

Editor: Anak Rakyat

 


No comments:

Post a Comment