Tiga Hakim Dijatuhi Sanksi Berat Nonpalu, Dua Diantaranya Diduga Menerima Suap
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial menggelar dua persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan memberikan sanksi nonpalu kepada ketiga hakim.
Persidangan MKH
pada hari Selasa (12 Oktober 2021) berdasarkan usulan MA terhadap hakim
berinisial FNN yang merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung
Pinang.
Dalam putusannya
MKH menjatuhkan FNN dengan sanksi nonpalu selama dua tahun dan dimutasikan ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
“MKH
memutuskan dengan menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di
PT TUN Medan,” kata Ketua MKH Irfan Fachruddin dalam persidangan yang digelar
pada hari Selasa (12 Oktober 2021).
Persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan dihadiri oleh terlapor FNN. (Foto: Dokumentasi Pribadi Komisi Yudisial) |
FNN
direkomendasikan untuk pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena telah
mangkir dalam bertugas sebagai seorang hakim sejak tahun 2018.
Dalam
persidangan itu, FNN juga menerangkan alasan mangkir dikarenakan keluarga. Dua
dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus. Psikiater menyarankan kepada
FNN untuk selalu mendampingi kedua anak itu.
FNN juga
telah mengajukan permohonan mutasi secara lisan kepada Ketua Kamar TUN MA.
Kemudian FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan,
Sumatera Utara.
Berjalannya
waktu keputusan terkait mutasi tidak kunjung terbit namun FNN tidak kunjung
masuk kerja tanpa ada laporan kepada atasannya di PTUN Tanjung Pinang, sehingga
FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.
FNN juga
menerangkan selama berada di Medan, ia merawat kedua anaknya yang berkebutuhan
khusus itu. Pernyataan FNN juga dikuatkan dengan keterangan suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga
berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tubei.
Selanjutnya
dalam pertimbangan MKH menilai FNN telah melakukan pelanggaran berat. Namun mengingat
FNN telah mengabdikan diri selama 15 tahun sebagai hakim dan ia tidak pernah
mendapatkan sanksi dari MA maupun KY, maka hal itu dianggap menjadi faktor yang
meringankan.
Pada hari
kedua, Rabu (13 Oktober 2021) MKH juga menjatuhkan sanksi nonpalu kepada dua
hakim berinisial JW ddan MJP. Keduanya dianggap menerima suap terkait kasus
yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Menggala.
MKH
memutuskan bahwa JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY
No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2
butir 2.2.(1) juncto Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan
pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Peraturan Bersama MA dan KY Nomor
02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Sebelumnya,
KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. “Menjatuhkan sanksi
kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun,
tanpa dibayar tunjangan jabatan dan dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Maluku
Utara,” ucap M. Taufiq HZ sembari membacakan amar putusan itu.
Persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
dengan dihadiri oleh terlapor JW dan MJP. (Foto: Dokumentasi Pribadi Komisi Yudisial) |
Hakim JW dan MJP sebagai terlapor telah bertemu dengan pihak terkait dan meminta tiga buah ponsel dan meminta sejumlah uang. Selanjutnya terjadi tawar menawar dengan pihak yang berperkara. Namun para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksudkan itu.
Dalam perkembangannya,
para terlapor dinyatakan tidak mengetahui terkait hasil putusan perkara karena
ketika memasuki proses pembuktian kedua terlapor telah di mutasikan ke
pengadilan lain.
Penulis: JP
Editor: Anak Rakyat
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa, Catur Dewi alias Eliza. (Foto: JP - Channelpublik) Menga...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
-
BATAM ( KEPRI ) - Channelpublik.com | Seorang pendeta berinisial NSP di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam diduga telah mencabuli seorang an...
-
Suasana pada saat Roy Wright Hutapea mendaftarkan diri menjadi calon ketua Peradi Kota Batam. (Foto: JP – Channelpublik). Roy Wright Hutapea...
-
Perspektif Hukum Terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) CHANNELPUBLIK.COM | Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan pekerja yang wajib ...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
No comments:
Post a Comment