Delapan Hakim Sudah Hengkang Dari PN Batam Namun Hakim Pengganti Belum Kunjung Datang
![]() |
Gedung Pengadilan Negeri Batam (Foto: JP Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Berdasarkan hasil tim promosi mutasi (TPM) Mahkamah Agung pada tanggal 27 April 2021 menyatakan delapan orang hakim harus hengkang dari Pengadilan Negeri Batam.
Diantara delapan hakim PN Batam yang hengkang adalah Ketua Pengadilan Negeri Batam Wahyu Iman Santoso dan tujuh hakim anggota diantaranya adalah: Elfrida Yanti, Egi Novita, Hendri Agustian, Benny Arisandy, Christo Evert Natanael Sitorus, Taufik Abdul Halim Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren.
Selanjutnya delapan orang hakim tersebut sudah pindah. Namun sampai hari ini hakim pengganti hanya satu orang hakim saja yang telah tiba di PN Batam yaitu Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Ferdinaldo Hendrayul sebelumnya bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Sementara enam orang hakim lainnya belum juga kunjung tiba di PN Batam hingga saat ini, yaitu:
1. Indriani, sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Sukoraharjo
2. Lia Herawati, sebelumnya adalah hakim PN Gresik.
3. Twis Retno Ruswandari, sebelumnya hakim PN Lubuk Pakam.
4. Halimatussakdiah, sebelumnya hakim di PN Lubuk Pakam.
5. Setyaningsih, sebelumnya adalah hakim dari PN Pekalongan.
6. H. Jeily Syahputra, sebelumnya hakim PN Purbalingga.
Saat dikonfirmasi Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama membenarkan bahwa hanya satu hakim saja yang baru datang untuk menggantikan hakim yang mendapatkan promosi atau mutasi dari Mahkamah Agung.
Menurut Yoedi bahwa Covid 19 yang menjadi penyebab terlambatnya enam hakim pengganti tiba di PN Batam.
"Kawan-kawan mau pindah ke PN Batam susah juga karena dalam kondisi pandemi Covid 19 juga," kata Yoedi saat ditemui batamnow di kantin Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30 Juni 2021).
Saat itu Yoedi juga memastikan bahwa selambat-lambatnya minggu depan untuk enam orang hakim pengganti itu akan tiba di PN Batam.
Masih dalam keterangan Yoedi bahwa PN Batam kekurangan hakim sehingga membuat jalannya persidangan kewalahan.
"Pastinya hakim lama sudah pindah jadi kekurangan hakim. Hal itu yang membuat cukup kewalahan. Ketepatan berkas tidak begitu banyak kalau tidak sangat kewalahan," ucap Yoedi.
Selain itu Yoedi menjelaskan bahwa sampai saat ini Sri Endang Emparawati Ningsih juga belum ada pelantikannya sebagai KPN Batam.
Sri Endang Emparawati Ningsih menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Batam. Melalui TPM Mahkamah Agung (27 April 2021) dia diangkat menjadi KPN Batam.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Suasana persidangan terdakwa pejabat KPKNL bodong, Catur Dewi Riyani. Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho meminta kepada majel...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Pertemuan antara Ahmad Syahbudin dengan Kepala Cabang Bank Mandiri Imam Bonjol - Lubuk Baja Agung Wahyu didampingi dua orang pegawai Bank Ma...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Dasar Hukum Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim menden...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ilustrasi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok. Kementan) JAKARTA - Channelpublik.com | Pemerintah mengimbau para ...
-
Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Batam Kedatangan seorang pria bernama Ari Gunawan ke Massage Dwi Amor yang berlokasi di Komp...
No comments:
Post a Comment