Delapan Hakim Sudah Hengkang Dari PN Batam Namun Hakim Pengganti Belum Kunjung Datang
![]() |
| Gedung Pengadilan Negeri Batam (Foto: JP Channelpublik) |
ChannelPublik.com - Berdasarkan hasil tim promosi mutasi (TPM) Mahkamah Agung pada tanggal 27 April 2021 menyatakan delapan orang hakim harus hengkang dari Pengadilan Negeri Batam.
Diantara delapan hakim PN Batam yang hengkang adalah Ketua Pengadilan Negeri Batam Wahyu Iman Santoso dan tujuh hakim anggota diantaranya adalah: Elfrida Yanti, Egi Novita, Hendri Agustian, Benny Arisandy, Christo Evert Natanael Sitorus, Taufik Abdul Halim Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren.
Selanjutnya delapan orang hakim tersebut sudah pindah. Namun sampai hari ini hakim pengganti hanya satu orang hakim saja yang telah tiba di PN Batam yaitu Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun.
Ferdinaldo Hendrayul sebelumnya bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Sementara enam orang hakim lainnya belum juga kunjung tiba di PN Batam hingga saat ini, yaitu:
1. Indriani, sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Sukoraharjo
2. Lia Herawati, sebelumnya adalah hakim PN Gresik.
3. Twis Retno Ruswandari, sebelumnya hakim PN Lubuk Pakam.
4. Halimatussakdiah, sebelumnya hakim di PN Lubuk Pakam.
5. Setyaningsih, sebelumnya adalah hakim dari PN Pekalongan.
6. H. Jeily Syahputra, sebelumnya hakim PN Purbalingga.
Saat dikonfirmasi Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama membenarkan bahwa hanya satu hakim saja yang baru datang untuk menggantikan hakim yang mendapatkan promosi atau mutasi dari Mahkamah Agung.
Menurut Yoedi bahwa Covid 19 yang menjadi penyebab terlambatnya enam hakim pengganti tiba di PN Batam.
"Kawan-kawan mau pindah ke PN Batam susah juga karena dalam kondisi pandemi Covid 19 juga," kata Yoedi saat ditemui batamnow di kantin Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30 Juni 2021).
Saat itu Yoedi juga memastikan bahwa selambat-lambatnya minggu depan untuk enam orang hakim pengganti itu akan tiba di PN Batam.
Masih dalam keterangan Yoedi bahwa PN Batam kekurangan hakim sehingga membuat jalannya persidangan kewalahan.
"Pastinya hakim lama sudah pindah jadi kekurangan hakim. Hal itu yang membuat cukup kewalahan. Ketepatan berkas tidak begitu banyak kalau tidak sangat kewalahan," ucap Yoedi.
Selain itu Yoedi menjelaskan bahwa sampai saat ini Sri Endang Emparawati Ningsih juga belum ada pelantikannya sebagai KPN Batam.
Sri Endang Emparawati Ningsih menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Batam. Melalui TPM Mahkamah Agung (27 April 2021) dia diangkat menjadi KPN Batam.
Penulis: JP
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup dan Sumber Hukum Tenaga Kerja Channelpublik.com | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pad...
-
Pengertian, Dasar, Ruang Lingkup Dan Sumber Hukum Tenaga Kerja. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pengertian Hukum Ketenagakerjaan san...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Suasana Ketika Proses Perobohan Bangunan Milik PT Asianfast Marine Industries, Sekupang Kota Batam. (Foto: JP - Channelpublik ) BATAM , Chan...
-
Channelpublik.com | Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“ UU No...
-
Channelpublik.com | Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang ada di suatu negara, termasuk Indonesia. Secara umum, hukum perdat...
-
Channelpublik.com | Dalam lalu lintas sosial kehidupan sudah pasti Anda akan sering melakukan transaksi terhadap pihak-pihak tertentu yang...
-
Hotman Hutapea, Sahat Tambunan. (Foto: JP - Channelpublik) BATAM – Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Batam merayakan ulang tahun yang ke ...
-
Channelpublik.com | Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja akibat perbedaan pe...
