Bocor Plafon di Ruang Sidang PN Batam, Humas PN Batam: Mungkin Disebabkan Hujan Besar

Advokat Herly Irawan Menunjuk Plafon di Ruang Persidangan yang Bocor. (Foto: JP - Channelpublik)

Bocornya plafon di ruang persidangan Wirjono Prodjidikoro Pengadilan Negeri (PN) Batam sehingga mengakibatkan seorang advokat atas nama Herly Irawan tubuhnya basah.

 

Peristiwa itu langsung mendapat tanggapan dari pihak PN Batam melalui Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama.

 

Yoedi Anugrah Pratama berjanji bahwa pihak PN Batam akan segera memperbaiki kebocoran plafon di ruang persidangan Wirjono Prodjidikoro.

 

Selanjutnya Yoedi juga menduga akibat kebocoran plafon di ruang persidangan itu dikarenakan hujan yang berkepanjangan pada hari Rabu  (18 Agustus 2021).

 

“Mungkin hujan besar tadi malam. Ini akan kita perbaiki setelah persidangan,” kata Yoedi kepada Channelpublik melalui pesan singkat WhatsApp , Kamis (19 Agustus 2021).

 

Selanjutnya Channelpublik melayangkan beberapa pertanyaan diantaranya:

1. Adakah anggaran PN Batam untuk melakukan perbaikan plafon bocor di ruang persidangan Wirjono Prodjidikoro milik PN Batam?

2. Berapa anggaran untuk biaya peremajaan atau biaya perbaikan gedung di PN Batam untuk setiap tahunnya?

 

Yoedi menjawab bahwa dana perawatan gedung itu pasti ada. Yoedi memilih tidak menjawab pertanyaan terkait besaran anggaran yang dianggarkan untuk biaya perbaikan gedung PN Batam.


Penulis: JP

  

No comments:

Post a Comment