![]() |
| Petugas KPK saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang serta Kanwil Bea dan Cukai, Semarang, Jateng, Jumat (30/10/2026). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya) |
Channelpublik.com - Semarang | Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang serta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/10/2026).
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam sejak pagi hingga siang hari ini, penyidik KPK keluar membawa beberapa koper dan kardus berisi dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai yang nominalnya masih dihitung, dari gedung kantor bea cukai.
Diketahui, tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara di sektor cukai, khususnya terkait pengurusan pita cukai rokok. Kasus ini diduga memiliki potensi kerugian negara yang fantastis hingga triliunan rupiah.
Petugas KPK yang melakukan penggeledahan tidak bersedia memberikan keterangan tentang kegiatan di Kantor Bea Cukai Semarang itu.
Usai melaksanakan penggeledahan, petugas meninggalkan lokasi dengan sejumlah mobil.
Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Joko Sartono membenarkan adanya kegiatan KPK di institusi tersebut.
"Tadi, tim KPK melakukan pemeriksaan," katanya.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detil pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan KPK itu.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melaksanakan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kamis (29/10). Penggeledahan di Semarang ini merupakan pengembangan dari operasi KPK.
Pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta pusat produsen rokok PT Djarum.
Pihak internal Bea dan Cukai Semarang melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Joko Sartono, membenarkan adanya pemeriksaan dan pengambilan salinan dokumen oleh tim KPK, namun menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus kepada proses hukum yang berjalan di KPK.
Sejauh ini, pengembangan perkara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai telah memproses hukum sembilan orang tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal, serta penetapan tersangka baru, yakni ASN Bea Cukai bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
