![]() |
| Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI) |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung selama sekitar 17 jam pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat pukul 03.00 WIB.
“Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT IPPS yang beralamat di Menara Batavia Lantai 11, Jl. KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” katanya.
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa telepon genggam yang berisi rekaman percakapan terkait perkara.
“(Barang bukti) antara lain telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi transfer pricing itu, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL serta dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.
Selain itu, PT Toba Pulp Lestari juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Untuk konstruksi perkara, diketahui PT Toba Pulp Lestari sejak 2008 sampai dengan 2025 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni under invoicing dengan mengubah ataupun memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk berubah.
Selain itu, dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal, PT Toba Pulp Lestari berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Akan tetapi, perusahaan tersebut menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya dengan secara melawan hukum bekerja sama pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.
Dalam pelaksanaan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.
Perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai sekira Rp2 triliun.
