Sempat Dicari ke Alamat Rumah, Tim Tabur Kejari BatamTangkap Terpidana TPPO di Virgo Club

Sempat Dicari ke Alamat Rumah, Tim Tabur Kejari BatamTangkap Terpidana TPPO di Virgo Club
Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana dalam perkara TPPO yang diamankan Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (24/9/2026). (Foto: Daeng/channelpublik.com)

BATAM - Channelpublik.com | Terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Zulia Nova Kaela alias Key, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Virgo Club, Kecamatan Sagulung, Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Setelah diamankan, Zulia langsung dibawa ke UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan Tim Tabur lebih dulu melakukan surveilans untuk melacak keberadaan terpidana.

"Tim mulai melakukan surveilans sekitar pukul 14.00 WIB dengan bergerak menuju Kecamatan Sagulung," kata Gustian, di Batam, Jumat (25/9/2026).


Petugas kemudian menelusuri alamat terpidana berdasarkan data kependudukan di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, alamat tersebut tidak sesuai dengan keberadaan terpidana. Tim Tabur kemudian melanjutkan penelusuran ke sejumlah lokasi.

"Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terpidana ditemukan dan diamankan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, sekitar pukul 00.20 WIB," ujar Gustian.

Setelah diamankan, Tim Tabur Kejari Batam membawa Zulia menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Pada pukul 01.32 WIB, Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, menyerahkan terpidana kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.

Sebagai informasi, Zulia merupakan terpidana dalam perkara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Penulis: Daeng