Sempat Dicari ke Alamat Rumah, Tim Tabur Kejari BatamTangkap Terpidana TPPO di Virgo Club
![]() |
| Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana dalam perkara TPPO yang diamankan Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (24/9/2026). (Foto: Daeng/channelpublik.com) |
Penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Setelah diamankan, Zulia langsung dibawa ke UPTD LPKS Nilam Suri, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, untuk menjalani proses sesuai putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan Tim Tabur lebih dulu melakukan surveilans untuk melacak keberadaan terpidana.
"Tim mulai melakukan surveilans sekitar pukul 14.00 WIB dengan bergerak menuju Kecamatan Sagulung," kata Gustian, di Batam, Jumat (25/9/2026).
Petugas kemudian menelusuri alamat terpidana berdasarkan data kependudukan di Kavling Tunas Regency Blok 3 Nomor 10, RT 003/RW 014, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, alamat tersebut tidak sesuai dengan keberadaan terpidana. Tim Tabur kemudian melanjutkan penelusuran ke sejumlah lokasi.
"Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terpidana ditemukan dan diamankan di Virgo Club, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, sekitar pukul 00.20 WIB," ujar Gustian.
Setelah diamankan, Tim Tabur Kejari Batam membawa Zulia menuju UPTD LPKS Nilam Suri di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Pada pukul 01.32 WIB, Jaksa Eksekutor Anak Kejari Batam, Gusti Rio Kurniawan, menyerahkan terpidana kepada pihak UPTD LPKS Nilam Suri. Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Priyuda Adithia Muhtar.
Sebagai informasi, Zulia merupakan terpidana dalam perkara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2269K/Pid.Sus/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Penulis: Daeng
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Zulia Nova Kaela alias Key, terpidana dalam perkara TPPO yang diamankan Tim Tabur Kejari Batam di Virgo Club, Kecamatan Sagulung, Batam, Kam...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Ahli waris almarhum Daking melalui kuasa hukumnya menuntut pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas sekitar 5,4 hektare di lo...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang ...
-
OJK dorong sebanyak 11.952 generasi muda dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026, di Aul...
-
RDGBI. foto:dok Bank Indonesia JAKARTA - Channelpublik.com | Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 5,75 pe...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Wali Kota Batam Amsakar, saat memaparkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Se...
