Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi Lahan 5,4 Ha yang Digarap PT Mega Sedayu dan PT IDL

Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi Lahan 5,4 Ha yang Digarap PT Mega Sedayu dan PT IDL
Ahli waris almarhum Daking melalui kuasa hukumnya menuntut pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas sekitar 5,4 hektare di lokasi, yang telah dikuasai dan saat ini dilakukan cut and fill oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL, di Batam, Kamis (24/9/2026). (Foto: Daeng/channelpublik.com)

BATAM - Channelpublik.com | Ahli waris almarhum Daking melalui kuasa hukumnya menuntut pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas sekitar 5,4 hektare di Batam yang kini dikuasai dan telah dilakukan cut and fill oleh PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari (IDL).

Kuasa hukum ahli waris, Utusan Sarumaha, mengatakan lahan tersebut telah dikuasai dan digarap almarhum Daking sejak 1992. Namun, hingga kini, ahli waris mengaku belum menerima pembayaran kompensasi atas penguasaan lahan tersebut.

"Klien kami, Saudara Mansur dan kawan-kawan, yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Daking, menuntut ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare yang saat ini telah dikuasai PT Mega Sedayu dan PT IDL," ujar Utusan saat ditemui di lokasi, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi, termasuk dengan fasilitasi Intelkam Polresta Barelang. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara ahli waris dan kedua perusahaan.

"Kurang lebih sudah tiga atau empat kali kami difasilitasi di Intelkam Polresta Barelang. Namun sampai saat ini belum ada solusi yang ditawarkan kepada klien kami," katanya.

Utusan menyebut ahli waris sebelumnya belum menetapkan nominal kompensasi yang dituntut. Menurut dia, pihaknya masih melihat respons PT Mega Sedayu dan PT IDL dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

"Pada waktu mediasi berjalan secara terbuka, kami belum menyampaikan angka. Kami ingin melihat reaksi atau respons dari PT IDL dan PT Mega Sedayu," ujarnya.

Namun, karena belum ada titik temu, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapat penyelesaian.

"Kalau tuntutan klien kami tidak dipenuhi, kami akan mengajukan aksi damai sesuai dengan undang-undang. Secara paralel, kami juga akan mempertimbangkan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai mekanisme yang ada, termasuk ke RDP Komisi l DPRD Batam," tegasnya.

Utusan juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah subsidi. Bahkan, kata dia, pemasaran kepada masyarakat disebut telah dilakukan dan sebagian unit telah memiliki pembeli.

Ia menilai penguasaan lahan tersebut oleh perusahaan perlu diperjelas, termasuk mengenai dasar pengalokasian lahan dan kewajiban yang berkaitan dengan keberadaan ahli waris.

"Informasi yang kami terima, lahan ini akan dibangun perumahan subsidi dan sudah dipasarkan kepada masyarakat, bahkan sudah ada pembeli," katanya.

Klaim Penguasaan Sejak 1992

Terkait dasar penguasaan lahan, Utusan menyebut almarhum Daking memiliki surat yang diterbitkan pihak kelurahan berupa keterangan penguasaan secara de facto.

Ia mengatakan, lahan tersebut pada awalnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian dan telah dikuasai serta digarap Daking sejak 1992.

"Dasarnya ada tanah garapan yang diperoleh dari lurah setempat. Secara de facto, Pak Daking sudah lama, sejak 1992, menguasai dan menggarap lokasi ini," ujarnya.

Menurut Utusan, sebelum persoalan ini mencuat, terdapat bagian lahan yang disebutnya telah memperoleh ganti rugi dari perusahaan lain yang mengklaim mendapatkan pengalokasian lahan dari BP Batam.

Ia juga menyebut pengerjaan fisik berupa cut and fill di lokasi tersebut baru dilakukan sekitar 2025.

"Ketika Pak Daking masih hidup, PT Mega Sedayu dan PT IDL tidak berani melakukan cut and fill karena Pak Daking selalu datang ke lokasi untuk melakukan protes," katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris menduga masih terdapat kewajiban atau kesepakatan yang belum diselesaikan perusahaan.

"Kami meyakini ada sesuatu kewajiban atau kesepakatan yang belum dipenuhi PT Mega Sedayu dan PT IDL. Tentu klien kami akan terus memperjuangkan haknya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi," ujarnya.

Belum Telaah Dokumen Pengalokasian Lahan

Mengenai kapan dokumen pengalokasian lahan atau PL untuk perusahaan diterbitkan, Utusan mengaku pihaknya belum memperoleh dokumen spesifik tersebut.

"Sampai sekarang kami belum melakukan telaah dan belum mendapatkan dokumen yang spesifik terkait itu," katanya.

Ia juga mengakui proses mediasi yang telah berlangsung belum melibatkan BP Batam.

Namun, pihak ahli waris membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPRD Batam melalui rapat dengar pendapat (RDP), khususnya untuk meminta kejelasan mengenai status dan dasar pengalokasian lahan.

"Ke depan, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RDP di Komisi I sebagai lembaga perwakilan rakyat. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengalokasian lahan ini, bisa dipanggil," ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar status lahan dan dasar penguasaannya dapat menjadi terang sebelum pihak ahli waris menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Yang kami inginkan adalah status ini menjadi jelas dan terang pada proses-proses selanjutnya," katanya.

Hingga konferensi pers tersebut digelar, Utusan mengatakan proses lanjutan antara ahli waris dengan PT Mega Sedayu dan PT IDL belum kembali dilakukan.

Pihak ahli waris menegaskan akan terus memperjuangkan tuntutan kompensasi atas lahan 5,4 hektare tersebut melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi apabila tidak tercapai penyelesaian.

Terkait untuk legalitas lahan tersebut, media ini berupaya melakukan konfirmasi terhadap Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Harlas Buana. Namun, pihak BP Batam belum memberikan respon sama sekali, baik pesan singkat maupun sambungan telepon. Begitu juga dari kedua belah pihak perusahaan, sama sekali belum ada tanggapan, hingga berita ini di publish. 

Penulis: Daeng