Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pasir Timah di Natuna Kepri, Bea Cukai Amankan 7 ABK

Monday, 28 September 2026 | 21:29 WIB Last Updated 2026-09-29T03:33:21Z
Gagalkan Penyelundupan 12 Ton Pasir Timah di Natuna Kepri, Bea Cukai Amankan 7 ABK
Ilustrasi. Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 12 ton di wilayah perairan Kabupaten Natuna. (Foto: Istimewa)

KEPRI - Channelpublik.com | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 12 ton di wilayah perairan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan bermula dari petugas intelijen menerima informasi dugaan penyelundupan pada Rabu (23/9/2026). Bea Cukai kemudian mengerahkan tiga unit kapal patroli (BC 1403, BC 1288, dan BC 15041). Kapal target berhasil dicegat keesokan harinya sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebuah kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal. Penyelundup menggunakan sebuah kapal cepat tanpa nama jenis High Speed Craft (HSC) yang dilengkapi dengan 8 unit mesin tempel berkapasitas masing-masing 200 tenaga kuda (8x200 PK)

Selain barang bukti, sebanyak tujuh orang anak buah kapal (ABK) juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan, pada Kamis (24/9/2026). Saat diinterogasi, nakhoda dan ABK mengaku kapal tersebut berasal dari wilayah Dabo Singkep serta Bangka, dan sedang berlayar menuju Malaysia.

Pascapenangkapan ini, nama seorang terduga pelaku penyelundupan kakap, Joko Dabok alias Joko Kundi, kembali mencuat dan disorot oleh publik serta media lokal.

Informasi mengenai penindakan itu kemudian beredar melalui rekaman video yang memperlihatkan petugas mengamankan kapal yang diduga membawa muatan pasir timah.

Mengutip video TikTok Metro TV, dalam pemeriksaan awal di lokasi, salah satu petugas Bea Cukai sempat menanyakan asal para ABK.

Salah seorang ABK menjawab bahwa dirinya berasal dari Dabo, Singkep. Sementara seorang ABK lainnya yang tidak mengenakan pakaian saat ditanya asalnya mengaku berasal dari Bangka. Petugas kemudian menanyakan tujuan kapal tersebut.

ABK tersebut menjawab bahwa kapal itu menuju Malaysia. Penangkapan ini dilakukan Bea Cukai Khusus Kepri bersama Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Tanjungpandan, Belitung, serta Unit Intelijen dan Satgas Bea Cukai.

Untuk aspek kepabeanan, penanganannya dilakukan oleh Bea Cukai. Informasi yang dihimpun media ini, untuk sementara perkara tindak pidana terkait penindakan tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri. (Red)
×
Berita Terbaru Update