Batam Siapkan Tiga Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Optimalisasi PAD
![]() |
| Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Istimewa) |
Tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Batam yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, ketiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.
“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.
Di sisi lain, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi, dan pariwisata menghadirkan dinamika dalam pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.
Karena itu, Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.
Baca:
Komitmen Hunian Layak, Batam Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.
Ranperda kedua, berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengaturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.
Selain itu, Ranperda ketiga, mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Namun, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.
Pemko Batam juga telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.
“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.
Sejumlah penyempurnaan turut diusulkan pada sektor retribusi. Di sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Relaksasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Sementara itu, pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar. (Red)
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, ketiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.
“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.
Di sisi lain, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi, dan pariwisata menghadirkan dinamika dalam pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.
Karena itu, Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.
Baca:
Komitmen Hunian Layak, Batam Raih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.
Ranperda kedua, berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengaturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Melalui regulasi tersebut, aset daerah diharapkan dapat dikelola secara tertib administrasi dan hukum, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Pengelolaan yang baik juga diharapkan meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah untuk mendukung pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan Batam.
Selain itu, Ranperda ketiga, mengatur perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Namun, peningkatan pendapatan tetap dilakukan secara rasional dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemudahan berusaha serta iklim investasi di Batam.
Pemko Batam juga telah memperhatikan masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut.
“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.
Sejumlah penyempurnaan turut diusulkan pada sektor retribusi. Di sektor ketahanan pangan dan pertanian, khususnya pelayanan pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan, komponen biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dipungut secara terpisah.
Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Di sektor perhubungan, Pemko Batam memberikan relaksasi terhadap tarif stiker parkir berlangganan. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan keluhan masyarakat sekaligus tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Relaksasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
Sementara itu, pada BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi daerah.
Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki posisi penting dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara tim Pemko Batam dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar. (Red)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang ...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hukum ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerja...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | ...
