Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam hingga 10 Tahun Penjara

Tuesday, 3 November 2026 | 21:48 WIB Last Updated 2026-11-04T14:57:58Z
3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Terancam hingga 10 Tahun Penjara
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menggelar jumpa pers terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri atas dugaan penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11). (Foto: CNN Indonesia/Febria Adha L)

Channelpublik.com - Jakarta | Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (intersepsi tanpa prosedur), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ktiga tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses tersebut, terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

"Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa.

Asep berujar penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Sebelumnya, selain menyadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, para tersangka diduga juga melakukan penyadapan ilegal terhadap para pejabat negara, tokoh politik, jurnalis/media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, hingga kalangan pengusaha.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, aksi penyadapan tanpa prosedur ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Para pelaku memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa proses verifikasi dan tidak terkait dengan kepentingan penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan berkas log (log file) hasil penyadapan di dalam sistem tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan jejak digital mereka.

Pihak kepolisian telah mengamankan 11 unit ponsel, 1 unit tablet, dan 4 unit flashdisk sebagai barang bukti. Ketiga jenderal tersebut kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun jabatan ketiga tersangka tersebut saat ini adalah:
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri (2021–2026) yang sempat dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP)pada 1 Oktober 2026.
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Mantan ajudan Presiden Prabowo yang terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Perwira tinggi Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
×
Berita Terbaru Update