"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa atau advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dalam sidang putusan sela, Senin (26/10/2026).
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," ujar hakim.
Sebelumnya, Febrie didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Febrie didakwa memaksa pengusaha properti Tan Kian untuk memberikan uang senilai Rp55 miliar (setara SGD 5 juta) melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp350 miliar (atau rinciannya sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar AS) dalam rentang waktu 2020–2026 bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sebagian dana hasil kejahatan senilai Rp203,4 miliar diduga disamarkan melalui beberapa kantor hukum (DR Law Firm, Don Ritto & Associates, AVR Law Office, Prime Solution Associate) seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum.
Febrie juga didakwa menerima penerimaan saham PT CBS senilai Rp14 miliar (periode 2023–2025) melalui PT Tompotika Mulia Abadi sebagai imbalan memberikan keringanan kewajiban kepada Krakatau Steel.
Nilai dakwaan belum termasuk aset tambahan berupa tanah, bangunan, serta barang bukti lain seperti emas batangan seberat 74 kg yang diklaim milik Don Ritto.
Pada perkara ini, tim penasihat hukum dan Febrie Adriansyah sempat mengajukan nota perlawanan/eksepsi dengan menyatakan dakwaan JPU kabur, tidak cermat, serta memuat 22 persoalan hukum.
JPU menolak eksepsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menolak eksepsi Febrie serta memerintahkan JPU agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (Red)
