Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa Dakwa A Ling dan Muhammad Iskandar Edarkan Ratusan Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Etomidate

Friday, 9 October 2026 | 09:26 WIB Last Updated 2026-10-09T02:39:30Z
Jaksa Dakwa A Ling dan Muhammad Iskandar Edarkan Ratusan Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Etomidate
Ilustrasi. Sidang dugaan peredaran sabu, ratusan butir ekstasi, serta ribuan kemasan cairan cartridge vape. (Foto: Istimewa)

Channelpublik.com - BATAM| Perkara dugaan peredaran narkotika yang melibatkan A Ling dan Muhammad Iskandar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua terdakwa tercatat dalam perkara terpisah, yakni A Ling dengan Nomor Perkara 757/Pid.Sus/2026/PN Btm dan Muhammad Iskandar dengan Nomor Perkara 758/Pid.Sus/2026/PN Btm. Persidangan kedua perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Dalam perkara terkait, A Ling didakwa terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat terkait peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan barang bukti berupa sabu, ratusan butir ekstasi, serta ribuan kemasan cairan cartridge vape yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung etomidate.

Ancaman pidana dalam dakwaan tersebut tergolong berat. Untuk dakwaan terkait peredaran narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, JPU menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memuat ancaman pidana hingga hukuman mati.

Sementara itu, perkara Ika Elisabeth dengan Nomor Perkara 803/Pid.Sus/2026/PN Btm dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

A Ling Didakwa Terlibat Peredaran Ekstasi

Dalam dakwaan, perkara A Ling bermula dari dugaan pengantaran ekstasi kepada pembeli di kawasan Indomaret Pasir Putih, Batam Centre. Pada 24 Mei 2026, saksi Rianto alias Rian disebut memesan ekstasi melalui Ika. Setelah pesanan dikonfirmasi, Ika disebut meminta A Ling mengantarkan 10 butir ekstasi.

A Ling kemudian disebut datang ke lokasi dan menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Rianto dan Dewi Kartika. Sehari berikutnya, 25 Mei 2026, Rianto disebut kembali menghubungi Ika untuk mengambil barang. Ika kemudian disebut kembali meminta A Ling mengantarkan 10 butir ekstasi ke lokasi yang sama.

Dalam surat dakwaan, A Ling disebut datang menggunakan sepeda motor Beat Street berwarna abu-abu dan menyerahkan bungkusan rokok kepada saksi Aji.

Polisi Sita 315 Butir Ekstasi dan 6,85 Gram Sabu

Perkara tersebut kemudian berkembang setelah A Ling ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kamar mess 777 Home Furniture, Jalan Raja H Fisabilillah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat netto 6,85 gram.

Petugas juga menemukan 315 butir ekstasi dengan total berat 132,7 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas:
  • 104 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 41,79 gram;
  • 105 butir ekstasi warna biru dengan berat netto 41,76 gram;
  • 57 butir ekstasi warna kuning berbentuk minion dengan berat netto 22,91 gram; dan
  • 49 butir ekstasi warna merah muda dengan berat netto 19,39 gram.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium sebagaimana tercantum dalam dakwaan, sampel narkotika tersebut positif mengandung metamfetamin dan MDMA, yang disebut sebagai narkotika Golongan I.

Ribuan Cartridge Vape Mengandung 7,1 Kilogram Etomidate

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita ribuan kemasan cairan cartridge vape yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung etomidate. Barang bukti tersebut terdiri atas 88 kemasan SUPER POWER dengan berat netto 224,4 gram, 626 kemasan bertuliskan huruf China dengan berat 1.690,2 gram, 1.455 kemasan THUGS dengan berat 3.913,95 gram, 403 kemasan bergambar segitiga dengan berat 1.059,89 gram, serta 100 kemasan WORLD BROTHERS dengan berat 261 gram.

Total berat cairan tersebut mencapai 7.149,44 gram atau sekitar 7,1 kilogram. Dalam surat dakwaan disebutkan, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan tersebut mengandung etomidate, yang tercantum sebagai narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Atas dugaan tersebut, A Ling juga didakwa menggunakan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

A Ling Disebut Mengetahui Isi Tas

JPU juga menguraikan peristiwa pada 29 Mei 2026. Saat itu, A Ling disebut membuka pintu 777 Home Furniture setelah mendapat perintah Ika karena ada seseorang yang datang membawa barang. Orang tersebut disebut membawa tiga tas berukuran besar ke dalam toko. Tas kemudian dipindahkan ke kamar.

Dalam dakwaan, A Ling disebut sempat mempertanyakan isi tas kepada Ika. “Barang apa ini, Ka? Narkoba, kan?” kata A Ling sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan.

Ika disebut menjawab, “Iya.”

Setelah itu, A Ling diduga membantu Ika memindahkan sejumlah barang ke dalam tas, termasuk ekstasi dan cairan cartridge vape yang disebut mengandung etomidate. Namun, uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Didakwa dengan Sejumlah Pasal Narkotika

Untuk dugaan peredaran narkotika Golongan I, A Ling didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga menyusun dakwaan alternatif terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Sementara untuk dugaan peredaran etomidate, JPU menggunakan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dakwaan alternatifnya menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Muhammad Iskandar dan Ika Elisabeth Jalani Perkara Terpisah

Selain A Ling, perkara ini juga mencatat Muhammad Iskandar sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 758/Pid.Sus/2026/PN Btm. Persidangan Muhammad Iskandar dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sementara itu, Ika Elisabeth tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2026/PN Btm. Ia dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Catatan penting: materi yang diberikan memuat uraian dakwaan A Ling secara rinci, tetapi tidak memuat konstruksi dakwaan atau peran spesifik Muhammad Iskandar. Karena itu, keterlibatan Muhammad Iskandar dalam peredaran barang bukti tersebut belum dapat diuraikan secara faktual berdasarkan materi ini.

Perkara A Ling sendiri masih berada dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan dalam surat dakwaan harus dibuktikan oleh JPU di hadapan majelis hakim, dan A Ling maupun terdakwa lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

@redaksi//
×
Berita Terbaru Update