Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkara 113 Karung Pasir Timah Ilegal, Lima Bulan Berlalu Tak Kunjung Teregister di PN Batam

Tuesday, 29 September 2026 | 23:17 WIB Last Updated 2026-09-29T16:19:01Z
Perkara 113 Karung Pasir Timah Ilegal, Lima Bulan Berlalu Tak Kunjung Teregister di PN Batam
Ilustrasi. 5 bulan berlalu, dugaan penyelundupan 113 karung pasir timah ilegal dari Batam menuju Malaysia yang digagalkan Bea dan Cukai, tak kunjung belum teregister di PN Batam, hingga pada Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa)

BATAM - Channelpublik.com | Lima bulan setelah digagalkan Bea Cukai, perkara dugaan penyelundupan 113 karung pasir timah ilegal dari Batam menuju Malaysia hingga kini belum masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perkara yang menyeret Istari bin Naman Rahman dan Juni Astriyanto tersebut bahkan belum teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. "Setelah kami cek, perkara pasir timah ilegal belum ada pelimpahan ke PN Batam," kata Wattimena saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Perkara tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganannya dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Perkara ini disebut telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada pertengahan Agustus 2026. Namun, hingga Selasa (29/9/2026), perkara tersebut belum tercatat sebagai perkara yang dilimpahkan ke PN Batam. Kondisi itu membuat proses hukum perkara yang berawal dari pengungkapan Bea Cukai pada 6 Mei 2026 tersebut masih menjadi perhatian.

Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026 ketika kapal patroli BC-15050 DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan patroli di perairan Pulau Geranting, Batam. Petugas menemukan dua kapal yang membawa muatan pasir timah atau pasir hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 113 karung pasir timah.

Sebanyak 75 karung ditemukan di kapal yang digunakan Juni Astriyanto. Sementara 38 karung lainnya berada di kapal kayu milik Roslim alias Pakcik Salim. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah saksi dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Dalam pengungkapan tersebut, Istari dan Juni diamankan. Sementara Supriadi alias Ison, Roslim alias Pakcik Salim, serta beberapa orang lainnya disebut berhasil melarikan diri ke daratan.

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terungkap dalam perkara tersebut, kasus bermula pada 28 April 2026 ketika Istari bertemu Supriadi alias Ison di kawasan Tiban, Batam. Ison disebut meminta Istari mencarikan pasir timah atau pasir hitam sebanyak 5 ton untuk dijual kepada pembeli di Malaysia. Atas pekerjaan tersebut, Istari dijanjikan mendapatkan imbalan.

Istari kemudian menghubungi Roslim alias Pakcik Salim dan menyatakan kesanggupannya menyediakan pasir timah sebanyak 5 ton dengan harga Rp 20.000 per kilogram. Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada Ison. Ison disebut menyetujui harga itu dan menjanjikan fee kepada Istari sebesar Rp 1.000 per kilogram. Dengan target 5 ton pasir timah, fee yang dijanjikan kepada Istari mencapai Rp 5 juta apabila pasir tersebut berhasil diperoleh.

Pada 2 Mei 2026, Istari bersama seorang saksi bernama Roslan menemui Pakcik Salim di pesisir Pulau Lutong. Istari kemudian merekam sejumlah karung pasir timah yang telah dikumpulkan untuk dilaporkan kepada Ison.

Sehari kemudian, Ison meminta Istari mencarikan kapal pongpong untuk membawa pasir timah ke tengah laut. Muatan tersebut selanjutnya direncanakan dipindahkan ke speed boat yang akan membawa pasir timah menuju Malaysia.

Setelah sejumlah pemilik kapal tidak bersedia, Ison pada 4 Mei 2026 menghubungi Juni Astriyanto. Juni kemudian menyatakan kesediaannya mengangkut pasir timah tersebut dengan bayaran Rp 5 juta.

Pada 6 Mei 2026, Istari bersama sejumlah saksi menggunakan speed boat nelayan dan bertemu dengan Juni, Ison, serta seorang rekannya di kawasan Tanjung Pinggir. Rombongan selanjutnya bergerak menuju lokasi penyimpanan pasir timah di Pulau Lutong.

Di lokasi tersebut, sebanyak 113 karung pasir timah dipindahkan ke dua kapal. Sebanyak 75 karung dimuat ke kapal yang digunakan Juni, sedangkan 38 karung lainnya dimasukkan ke kapal kayu milik Pakcik Salim.

Setelah seluruh muatan dipindahkan, rombongan bergerak menuju Pulau Geranting. Mereka disebut menunggu speed boat bermesin besar yang direncanakan membawa pasir timah tersebut menuju Malaysia.

Namun, rencana pengiriman itu gagal setelah kapal patroli BC-15050 DJBC Khusus Kepulauan Riau tiba di lokasi pada malam hari. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang digunakan Juni.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan karung-karung berisi pasir timah atau pasir hitam. Para tersangka disebut tidak dapat menunjukkan surat izin maupun dokumen legalitas pengangkutan komoditas tersebut.

Dalam perkara ini, Istari disebut telah menerima Rp 1,5 juta dari total Rp 5 juta yang dijanjikan Ison. Sementara itu, Juni Astriyanto disebut telah menerima Rp 1,2 juta dari total Rp 5 juta yang dijanjikan sebagai imbalan pengangkutan pasir timah.

Meski pengungkapan perkara telah berlangsung sejak 6 Mei 2026 dan informasi mengenai tahap II telah muncul pada Agustus 2026, hingga 29 September 2026 perkara tersebut belum tercatat dalam SIPP PN Batam.

Belum adanya pelimpahan ke pengadilan membuat status proses perkara 113 karung pasir timah ilegal tersebut masih menjadi pertanyaan, terutama mengenai tahapan penanganan setelah proses penyidikan dan penyerahan tahap II.

@redaksi//
×
Berita Terbaru Update