![]() |
| Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Maros membongkar industri rumahan yang diduga membuat narkotika cairan sintetis. (Foto: Shutterstock) |
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas produksi hingga peredaran narkoba cair tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima tersangka diduga memiliki peran untuk menyiapkan serta menempatkan paket-paket narkoba di titik-titik tertentu guna diedarkan. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal tentang undang-undang narkotika atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif.
"Iya, ada lima orang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika ditangkap," ujar Asri, dalam keterangannya dikutip Jumat (23/10/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, dan cairan pelarut. Polisi juga menyita alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, serta sedikitnya 150 botol kaca kosong yang diduga disiapkan untuk proses produksi.
"Kita juga menyita puluhan botol cairan yang diduga mengandung narkotika sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meraciknya," kata Asri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terang Asri, kelima terduga pelaku disebut berperan menyiapkan dan menempatkan paket narkotika di titik-titik tertentu untuk diedarkan.
Asri menambahkan terduga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kelima pria beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Pengungkapan di kamar kos ini sekaligus menambah deretan hasil penindakan Polres Maros selama Operasi Antik Lipu 2026. Secara keseluruhan, Polres Maros berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan menjaring 17 orang tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi narkoba jenis cairan sintetis hingga sabu-sabu.
"Ini Polres Maros berhasil mengungkap 12 kasus dengan 17 tersangka, 16 laki-laki dan satu perempuan. Ini BB-nya ada yang cairan atau sintek kemudian juga ada sabu-sabu. Untuk sintek ada satu orang, untuk pengedar sabu ada satu orang, untuk pengedar atau perantara ini yang seperti tadi tujuh orang, pengguna ada delapan orang," ucap Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, dikutip dari tayangan Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
