Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawa 1000 Catridge Pod Jenis Narkotika ke Batam, Terdakwa Subiartono Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Thursday, 22 October 2026 | 11:36 WIB Last Updated 2026-10-22T04:42:58Z
Bawa Catridge Pod Jenis Narkotika ke Batam, Terdakwa Subiartono Pidana Penjara 12 Tahun
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Dok. Channelpublik.com)

Channelpublik.com - Batam | Terdakwa Subiartono Bin Parmin dituntut pidana penjara 12 tahun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate, dengan nomor perkara 744/Pid.Sus/2026/PN Btm, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Subiartono bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 lima gram sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yakni melanggar Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Subiartono selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut Jaksa, di PN Batam, Selasa (20/10/2026).

Jaksa juga menuntut pidana denda Rp.1.000.000.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa di sita dan di lelang oleh Jaksa.

"Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka di ganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari," tambah Jaksa.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa membawa 1000 pcs Liquid Cair atau Catridge Pod jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 2.370 gram, dari Johor, Malaysia.

Adapun narkotika diperoleh terdakwa dari Teoh (DPO), yang diperkenalkan oleh rekan kerja terdakwa yang bernama Jimmy. Teoh memberikan narkotika kepada terdakwa dalam satu buah kotak kardus warna cokelat yang berisikan 1000 pcs Liquid Cair yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 2.370 gram dan barang tersebut diminta untuk diantarkan ke depan Hotel Holiwod Game, Batam, kemudian diletakkan di konter game penukaran koin.

Setelah barang Catridge Vape tersebut diletakkan, terdakwa diminta untuk mengirimkan foto kepada Teoh sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai. Kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar 1000 RM sebagai uang tanda tanda jadi dan uang operasional terdakwa selama berjalan ke Batam.

JPU menguraikan pada dakwaannya, terdakwa membawa Narkotika tersebut dari Johor ke Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam Batu Ampar menggunakan Kapal Ferry MV. Sindo Express, pada Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB.

Saat terdakwa turun dari kapal dan langsung menuju ruang kedatangan penumpang dengan menenteng 2 buah kardus kemudian saat melintasi pemindaian barang (mesin X-Ray), terdakwa tidak mau memasukkan barang bawaannya tersebut ke mesin X-Ray dan langsung pergi dengan bergegas menuju pintu keluar, sehingga petugas Bea dan Cukai mengejar dan menghadang terdakwa atas tanda-tanda barang mencurigakan.

Sehingga petugas langsung membawa terdakwa kedalam ruang pemeriksaan berikut barang bawaanya dimana saat dibuka dalam kotak tersebut berisikan 1000 pcs Liquid Cair yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 2.370 gram dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Perbuatan terdakwa Subiartono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," dakwa JPU, di PN Batam, Selasa (08/9/2026).

Pada dakwaan JPU alternatif kedua, Perbuatan terdakwa Subiartono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)
×
Berita Terbaru Update