Pemko Batam Perkuat Standar Pelayanan, Firmansyah: SOP Harus Permudah Masyarakat
BATAM - Channelpublik.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui pelayanan publik yang semakin cepat, sederhana, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pun diminta tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Hal tersebut ditegaskan Firmansyah saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan SOP melalui Best Practice Pemerintah Kota Surabaya, di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sebagai kota yang terus berkembang sebagai pusat investasi, industri, perdagangan, dan jasa, Batam membutuhkan birokrasi yang mampu bergerak secepat dinamika pembangunan.
“Batam bergerak cepat, maka birokrasi juga harus bergerak dengan kecepatan yang sama. SOP harus mampu menyederhanakan proses, memangkas tahapan yang tidak diperlukan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan pasti,” tegas Firmansyah.
Ia mengatakan, pelaksanaan bimbingan teknis yang menghadirkan praktik terbaik dari Pemerintah Kota Surabaya menjadi momentum bagi perangkat daerah untuk memperkaya wawasan sekaligus mengevaluasi sistem pelayanan yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap praktik baik tidak dapat diterapkan secara utuh tanpa penyesuaian. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan kebutuhan yang berbeda sehingga inovasi harus disesuaikan dengan kondisi Batam.
“Kita belajar dari praktik terbaik, kemudian mengadaptasikannya sesuai kebutuhan Batam. Targetnya bukan hanya menghasilkan SOP yang baik di atas kertas, tetapi membangun sistem pelayanan yang benar-benar berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan, transformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terus diarahkan pada terwujudnya pemerintahan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan proses kerja. Pemanfaatan teknologi, kata dia, harus mampu memangkas waktu pelayanan dan menghilangkan tahapan yang tidak efisien, bukan sekadar memindahkan proses manual ke platform digital.
“Ukuran keberhasilan kita sederhana. Masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan, alurnya jelas, waktunya pasti, dan penyelesaiannya semakin cepat. Itulah wajah birokrasi modern yang terus kita bangun di Kota Batam,” pungkasnya. (Aldi)
Hal tersebut ditegaskan Firmansyah saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan dan SOP melalui Best Practice Pemerintah Kota Surabaya, di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, sebagai kota yang terus berkembang sebagai pusat investasi, industri, perdagangan, dan jasa, Batam membutuhkan birokrasi yang mampu bergerak secepat dinamika pembangunan.
“Batam bergerak cepat, maka birokrasi juga harus bergerak dengan kecepatan yang sama. SOP harus mampu menyederhanakan proses, memangkas tahapan yang tidak diperlukan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan pasti,” tegas Firmansyah.
Ia mengatakan, pelaksanaan bimbingan teknis yang menghadirkan praktik terbaik dari Pemerintah Kota Surabaya menjadi momentum bagi perangkat daerah untuk memperkaya wawasan sekaligus mengevaluasi sistem pelayanan yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap praktik baik tidak dapat diterapkan secara utuh tanpa penyesuaian. Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan, dan kebutuhan yang berbeda sehingga inovasi harus disesuaikan dengan kondisi Batam.
“Kita belajar dari praktik terbaik, kemudian mengadaptasikannya sesuai kebutuhan Batam. Targetnya bukan hanya menghasilkan SOP yang baik di atas kertas, tetapi membangun sistem pelayanan yang benar-benar berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan, transformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terus diarahkan pada terwujudnya pemerintahan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan proses kerja. Pemanfaatan teknologi, kata dia, harus mampu memangkas waktu pelayanan dan menghilangkan tahapan yang tidak efisien, bukan sekadar memindahkan proses manual ke platform digital.
“Ukuran keberhasilan kita sederhana. Masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan, alurnya jelas, waktunya pasti, dan penyelesaiannya semakin cepat. Itulah wajah birokrasi modern yang terus kita bangun di Kota Batam,” pungkasnya. (Aldi)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Roy Wright Hutapea S.H, M.H Masa kepemimpinan Bistok Nadeak sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam periode 2016 - 2...
-
Pengertian, Tujuan, Unsur, Ciri, Fungsi dan Sifat Hukum CHANNELPUBLIK.COM | Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas ra...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
-
Suasana persidangan dalam perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Wiji Utami. (Foto: JP - Channelpublik) Persidangan dengan agenda pembacaan...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Seperti kita ketahui peraturan perundang-undangan yang membahas masalah hukum ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerja...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Peraturan Perundang Undangan dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011 dan pembaruan UU No 15 Tahun 2019. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | ...
