Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perkara Beragam, Banyak Jadi Atensi Pusat, PN Batam Butuh Hakim Tambahan

Wednesday, 14 October 2026 | 12:58 WIB Last Updated 2026-10-14T06:01:21Z
Perkara Beragam, Banyak Jadi Atensi Pusat, PN Batam Butuh Hakim Tambahan
Juru Bicara PN Batam, Wattimena, mengatakan saat ini PN Batam memiliki 14 hakim anggota, di luar ketua dan wakil ketua pengadilan. Berdasarkan data PN Batam periode Januari hingga 13 Oktober 2026, jumlah perkara yang ditangani mencakup perkara pidana maupun perdata dengan jumlah mencapai ribuan perkara, di lobi PN Batam, Rabu (14/10/2026). (Foto: Daeng/Channelpublik.com) 

Channelpublik.com - BATAM| Tingginya jumlah perkara pidana dan perdata, ditambah beragamnya kasus yang ditangani hingga menjadi atensi pemerintah pusat, membuat Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA membutuhkan tambahan hakim.

Dengan jumlah hakim yang ada saat ini, setiap majelis harus menangani puluhan perkara, sehingga penambahan personel dinilai penting untuk mengimbangi beban kerja sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan saat ini PN Batam memiliki 14 hakim anggota, di luar ketua dan wakil ketua pengadilan. Jumlah tersebut dinilai belum ideal jika dibandingkan dengan tingginya volume dan kompleksitas perkara yang masuk.

“Memang betul, saat ini kami mengalami kekurangan hakim. PN Batam bukan saja berstatus pengadilan kelas IA, tetapi juga memiliki karakteristik tersendiri,” ujar Vabiannes, saat ditemui di lobi PN Batam, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga turut memengaruhi karakteristik perkara yang ditangani.

Tidak sedikit perkara pidana maupun perdata yang melibatkan warga negara asing. Selain itu, terdapat perkara-perkara besar dengan beragam persoalan hukum yang menjadi perhatian di tingkat pusat.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan hakim tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara, tetapi juga kompleksitas pemeriksaan yang membutuhkan ketelitian dan profesionalisme.

Vabiannes menyebutkan, secara ideal PN Batam membutuhkan sedikitnya tiga hakim tambahan.

Penambahan itu diharapkan memungkinkan pembentukan satu majelis hakim baru sehingga pembagian beban perkara dapat dilakukan secara lebih proporsional.

“Dengan kapasitas perkara yang banyak, kami tetap berupaya menyelesaikan setiap perkara sesuai tugas dan fungsi. Namun, idealnya memang ada penambahan tiga hakim atau satu majelis lagi,” katanya.

Ribuan Perkara Ditangani hingga Oktober 2206


Berdasarkan data PN Batam periode Januari hingga 13 Oktober 2026, jumlah perkara yang ditangani mencakup perkara pidana maupun perdata dengan jumlah mencapai ribuan.

Untuk perkara pidana, tercatat sebanyak 897 perkara pidana biasa, 23 perkara pidana anak, dan 53 perkara pidana cepat.

Sementara itu, pada perkara perdata terdapat 437 gugatan perdata, 522 perkara permohonan, serta 47 gugatan sederhana.

Besarnya jumlah perkara tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi PN Batam dalam menjaga kelancaran persidangan dan memastikan setiap perkara dapat diperiksa serta diputus sesuai ketentuan hukum.

Dalam praktiknya, satu majelis hakim dapat menangani sekitar 50 hingga 55 perkara pidana, bahkan dalam kondisi tertentu mencapai 60 perkara. Sementara untuk perkara perdata, beban yang ditangani berkisar 35 hingga 40 perkara.

Meski demikian, Vabiannes menegaskan keterbatasan jumlah hakim tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan.

“Kami tidak menutup mata terhadap tingginya beban perkara dan masyarakat yang menunggu. Namun, dengan keterbatasan yang ada, kami tetap berupaya menyelesaikan perkara secara profesional,” ujarnya.

Jadwal Sidang dan Kesiapan Para Pihak


Selain tingginya volume perkara, pengaturan jadwal persidangan juga menjadi bagian dari tantangan yang dihadapi PN Batam. Dalam sejumlah persidangan, waktu pelaksanaan dapat bergeser dari jadwal yang telah ditentukan.

Vabiannes menjelaskan, khusus perkara pidana, pelaksanaan sidang juga bergantung pada kesiapan pihak kejaksaan dalam menghadirkan terdakwa yang berstatus tahanan maupun saksi di persidangan.

Menurutnya, jajaran PN Batam telah bersiap sejak pukul 08.00 WIB. Namun, pelaksanaan sidang pidana tetap perlu menyesuaikan dengan proses menghadirkan terdakwa dan saksi oleh pihak terkait.

“Kami dari pengadilan sudah standby sejak pukul 08.00 WIB. Untuk sidang pidana, kami tetap menunggu pihak kejaksaan karena mereka yang menghadirkan terdakwa dan saksi,” katanya.

Karena itu, penambahan hakim diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas penanganan perkara, tetapi juga membuka ruang pengaturan persidangan yang lebih efektif di tengah padatnya agenda sidang.

Ketua PN Batam Siapkan Koordinasi


Sementara itu, Ketua PN Batam yang baru dilantik, Dr. Arizal Anwar, pada Senin (12/10/2026), mengakui tingginya jumlah perkara menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Ia berencana berkomunikasi dengan pimpinan peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi, agar kebutuhan sumber daya manusia di PN Batam dapat diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi bahan pertimbangan.

Menurut Arizal, kecukupan hakim dan panitera pengganti diperlukan untuk mendukung kelancaran persidangan, menjaga kualitas pemeriksaan, serta menyeimbangkan beban kerja dengan kapasitas personel yang tersedia.

Meski penambahan personel menjadi salah satu kebutuhan, ia menegaskan upaya tersebut harus berjalan seiring dengan penguatan disiplin, profesionalisme, dan integritas seluruh aparatur pengadilan.

Bagi PN Batam, kata dia, penambahan hakim menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas pelayanan hukum di tengah tingginya perkara yang harus ditangani. Sebab, di balik setiap berkas yang menumpuk, terdapat kepentingan hukum masyarakat yang menunggu kepastian melalui proses peradilan yang adil, transparan, dan tepat waktu.

"Kami ingin setiap perkara ditangani secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan. Pada akhirnya, bukan hanya jumlah perkara yang harus diselesaikan, tetapi juga bagaimana proses peradilan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Arizal Anwar.

Penulis: Daeng
×
Berita Terbaru Update