![]() |
| Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka penyelundupan 1 ton ketamine dari Kapal MT Global 168 di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Rabu, (21/10/2026). (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) |
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan kedelapan orang itu ditangkap dari Kapal MT Global 168 yang berhasil dicegat.
Krist menyebut dari delapan orang tersangka itu salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal identitas dan peran dari para tersangka itu.
"Tersangka yang diamankan delapan orang. Tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing," ujarnya, Kamis (22/10/2026), rilis CNNIndonesai.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Polair Baharkam Polri, dan Puspom TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton narkotika jenis ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kristian menjelaskan saat ini kapal tersebut telah dikawal oleh Polair dan Bea Cukai dan sudah bersandar di Pelabuhan Belawan bersama barang bukti narkotika jenis ketamine.
"Saat ini Kapal sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Polair dengan Bea Cukai dan berandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis Ketamine di Pelabuhan Belawan," tuturnya.
Penyelundupan ini dilakukan menggunakan kapal tanker berbendera Mongolia bernama MT Global 168. Kapal tersebut dicegat oleh tim gabungan di kawasan perairan Selat Malaka.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di laut, kapal tanker tersebut ditarik dan bersandar dengan aman di Dermaga Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, bersama seluruh barang bukti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci secara detail mengenai identitas para pelaku, asal barang, maupun jaringan peredaran gelap yang mengendalikannya. Penanganan kasus secara menyeluruh rencananya akan dirilis secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. (Red)
