PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Batam Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah
![]() |
| Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan data APBD 2026 yang tercantum dalam dokumen Finalisasi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, PAD Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun. Angka tersebut menjadi bagian dari total pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp4,18 triliun.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan besarnya kontribusi PAD menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi daerah memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas fiskal Kota Batam.
“PAD menjadi kekuatan penting dalam menopang pendapatan daerah. Ini juga menunjukkan aktivitas ekonomi di Batam memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan,” ujar Amsakar, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, PAD tersebut antara lain berasal dari pajak daerah sebesar Rp2,099 triliun. Penerimaan itu bersumber dari berbagai jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain pajak daerah, PAD juga bersumber dari retribusi daerah yang mencapai Rp305,19 miliar. Retribusi tersebut meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Menurut Amsakar, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi tanpa mengabaikan iklim usaha serta kemudahan berinvestasi di Batam.
“Yang kita dorong adalah optimalisasi potensi ekonomi daerah. Penerimaan tersebut pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Untuk meningkatkan PAD, Pemko Batam mengedepankan optimalisasi penerimaan tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha melalui kenaikan tarif sejumlah objek pajak. Strategi yang dilakukan antara lain melalui digitalisasi perpajakan, pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi pajak secara terukur, serta optimalisasi piutang BPHTB dan potensi pajak reklame, termasuk melalui penataan reklame dengan videotron.
Dengan karakter Batam sebagai kota jasa, pariwisata, perdagangan, dan industri, pajak daerah masih menjadi salah satu tumpuan utama PAD.
“Karena itu, pemerintah terus memperluas basis penerimaan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tutupnya. (Red)
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan besarnya kontribusi PAD menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi daerah memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas fiskal Kota Batam.
“PAD menjadi kekuatan penting dalam menopang pendapatan daerah. Ini juga menunjukkan aktivitas ekonomi di Batam memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan,” ujar Amsakar, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, PAD tersebut antara lain berasal dari pajak daerah sebesar Rp2,099 triliun. Penerimaan itu bersumber dari berbagai jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain pajak daerah, PAD juga bersumber dari retribusi daerah yang mencapai Rp305,19 miliar. Retribusi tersebut meliputi retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Menurut Amsakar, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi tanpa mengabaikan iklim usaha serta kemudahan berinvestasi di Batam.
“Yang kita dorong adalah optimalisasi potensi ekonomi daerah. Penerimaan tersebut pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Untuk meningkatkan PAD, Pemko Batam mengedepankan optimalisasi penerimaan tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha melalui kenaikan tarif sejumlah objek pajak. Strategi yang dilakukan antara lain melalui digitalisasi perpajakan, pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi pajak secara terukur, serta optimalisasi piutang BPHTB dan potensi pajak reklame, termasuk melalui penataan reklame dengan videotron.
Dengan karakter Batam sebagai kota jasa, pariwisata, perdagangan, dan industri, pajak daerah masih menjadi salah satu tumpuan utama PAD.
“Karena itu, pemerintah terus memperluas basis penerimaan dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tutupnya. (Red)
Follow & Subscribe
Berita Terkini
BERITA POPULER
-
Ilustrasi. Contoh Surat Pengaduan Kasus PHK Terhadap Disnaker. (Foto: Istimewa) CHANNELPUBLIK.COM | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah...
-
Sejarah dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Latar Belakang CHANNELPUBLIK.COM | Dewasa ini banyak masyarakat Indonesia y...
-
Defenisi Hukum Menurut Para Ahli CHANNELPUBLIK.COM | Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang ...
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Perhitungan Pesangon CHANNELPUBLIK.COM | Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubu...
-
Ketua Dekranasda Kepri Hj Meri Isdianto terus mendorong kemajuan produk kerajinan Kepri saat mengikuti Zoom Meeting Musyawarah Nasional D...
-
Channelpublik.com | Lembur atau overtime , kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun...
-
Wali Kota Batam Amsakar, saat memaparkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Se...
-
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melantik Badan Pengurus IPMB periode 2026-2030 di Golden Prawn, Bengkong, Selasa (4/8/2026). (Fot...
-
CHANNELPUBLIK.COM | Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-und...
